Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Bungo
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Bungo mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Bungo menyelenggarakan fungsi: